Di sisi lain, Sopian Sitepu tak menampik catatan JPU KPK yang telah dibacakan di dalam surat tuntutan.
Adapun catatan JPU KPK itu menyatakan bahwa pada saat Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai saksi untuk persidangan korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar dinilai cenderung menyampaikan penyangkalan.
”Jadi begini, semua pikiran dari teman-teman atau pikiran dari terdakwa dan keluarga kan ada hal-hal merenungi apa yang terjadi. Oleh karena itu, kami setelah berdiskusi berulang-ulang, bahwa ada artinya hal yang sangat baik kalau kita berterus terang. Karena tujuan kita kan juga adalah bagaimana supaya selesai proses,” katanya.
”Nah, kita berdiskusi sehingga saudara terdakwa juga sangat menyetujui itu. Maka kami lihat tidak ada hal-hal yang ditutupi, semua dibuka,” katanya lagi.
”(Apakah) Itu menjadi kiat dalam mendampingi Akbar?” tanya KIRKA.CO kepada Sopian Sitepu.
Baca Juga : Sopian Sitepu Catat Penerimaan Fee Taufik Hidayat
”Iya, itu adalah strategi kita, supaya bisa meringankan. Dan juga membantu KPK dalam hal pengembalian kerugian negara. Sehingga hari ini, kami sangat berterimakasih sekali,” ucap Sopian Sitepu, pengacara yang memiliki spesialisasi dalam hal Teknik Negosiasi dan Lobby, Tindak Pidana Korporasi, dan Tindak Pidana Korupsi itu.






