KIRKA – Polda Lampung tangkap seorang warga Provinsi Bengkulu berinisial KF, sebagai terduga penjual 33 Kg sisik Trenggiling pada 8 Maret 2022 lalu. KF ditangkap di Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Polda Lampung Tetapkan Dua Tersangka TPPO
Adapun Trenggiling termasuk dalam kategori hewan dilindungi yang terancam punah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Kesuksesan penangkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada 14 Maret 2022.
Menurut Pandra, penangkapan kepada KF didasarkan pada Laporan Polisi tipe A. KF berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit IV Tipiter pada Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil menerapkan operasi undercover buy.
”(Mengamankan barang bukti) sisik Trenggiling seberat 33 Kilogram dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan harga Rp 2.500.000. Sisik tersebut berasal dari Provinsi Bengkulu,” kata Pandra.
Baca Juga : Polda Lampung Temukan 6 Hektare Kebun Ganja
KF saat ini, jelas Pandra, telah ditahan di Rutan Polda Lampung pasca ditangkap. Menurut Pandra, penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara penyidikan atas tersangka KF dan melakukan koordinasi dengan JPU Kejati Lampung.






