Hukum  

Rugikan PT Gunung Madu Plantation Rp1,6 Juta Buruh Spraying Dimejahijaukan

Rugikan PT Gunung Madu Plantation
Tangkapan Layar SIPP PN Gunungsugih, Terkait Perkara Penggelapan Satu Jerigen Racun Rumput Milik PT GMP, Atas Nama Terdakwa Remi Saputra. Foto Eka Putra

KIRKA – Hanya gara-gara menggelapkan satu jerigen racun rumput hingga rugikan PT Gunung Madu Plantation Rp1,6 juta, seorang buruh spraying dimejahijaukan dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Gunungsugih.

Baca Juga : Uang PT GMP Digelapkan Jimmy Goh Sekitar Rp442 Miliar 

Remi Saputra, akan segera disidangkan sebagai Terdakwa perkara penggelapan, yang berkas perkaranya sendiri resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Lampung Tengah ke PN Gunungsugih, pada Kamis 10 Maret 2022 kemarin.

Dari data umum yang tertera dalam SIPP milik PN Gunungsugih dengan alamat sipp.pn-gunungsugih.go.id , buruh harian bagian spraying divisi 5 PT Gunung Madu Plantation tersebut akan disidangkan dalam perkara dengan Nomor 50/Pid.B/2022/PN Gns.

Ia disangkakan melakukan perbuatan yang dilakukan di awal 2021 lalu, dimana saat itu dirinya menggelapkan satu buah jerigen berukuran 20 liter dengan isi cairan racun rumput, hingga mengakibatkan kerugian PT Gunung Madu Plantation sebesar Rp1,6 juta.

Baca Juga : Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations Ditahan KPK 

Dalam perkara ini, Remi Saputra pun dijerat dengan menggunakan Pasal 374 KUHP, dan akan segera disidangkan pada Kamis pekan depan 17 Maret 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.