KIRKA – Terbukti telah menyalahgunakan wewenang dan melalukan korupsi anggaran makan minum DPRD Pringsewu, pegawai Sekwan bernama Sri Wahyuni, dipenjara selama 1 tahun.
Baca Juga : Terdakwa Korupsi Makan Minum DPRD Pringsewu Sebut Pengeluaran Untuk Wartawan
Vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang tersebut, dibacakan pada gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Kamis siang 10 Maret 2022, dan dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono.
Dalam putusan hukumannya, Majelis Hakim menyatakan Sri Wahyuni yang berstatus selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu, bersalah menyalah gunakan wewenangnya dengan melakukan Korupsi pada Anggaran Makan Minum.






