Yang meminta Hakim untuk menghukum Sri Wahyuni selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair denda yakni penjara selama 5 bulan.
Sementara dalam sangkaan perbuatannya sendiri, kejahatan yang menyeretnya ke meja hijau saat ini, lantaran perbuatan korupsinya yang dilakukan pada anggaran makan dan minum Dewan Pringsewu di tahun tahun anggaran 2019 dan 2020.
Sri Wahyuni leluasa melakukan kejahatannya itu, dengan memanfaatkan wewenangnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rapat Alat Kelengkapan Dewan dan Paripurna.
Baca Juga : Perkara Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu Disidang
Dan atas putusan hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang kali ini, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.






