Hukum  

Terbukti Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu, Sri Wahyuni Dipenjara

Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu
Suasana Persidangan Perkara Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Pringsewu, Atas Nama Terdakwa Sri Wahyuni, Yang Digelar Di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis 10 Maret 2022. Foto Eka Putra

Dan menghukumnya sesuai dengan jeratan Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri Wahyuni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono, bacakan putusannya.

Selain itu Sri Wahyuni juga turut dikenakan pidana tambahan berupa pidana Uang Pengganti Kerugian Negara, yang terbukti dinikmati olehnya sebesar Rp311.821.300 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah), yang diketahui seluruhnya telah dibayarkan dengan dititipkan melalui Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui sesuai dengan yang tertera pada situs SIPP PN Tanjungkarang dengan alamat http://sipp.pn-tanjungkarang.go.id/,
vonis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman Jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.