KIRKA – Lantaran dinilai telah rencanakan kejahatan hingga hilangkan nyawa tetangganya, Ponco warga Kedaton Kota Bandarlampung dipenjara selama 12 tahun, dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga : Pelaku Kekerasan Nakes Mengaku Keluarga Pejabat Lampung
Rabu 2 Maret 2022, Muhammad Ponco Prasetyo kembali menjalani persidangan lanjutannya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim, atas Tindak Pidana yang ia lakukan.
Pria 42 tahun tersebut, dinilai telah terbukti bersalah oleh Hakim, melakukan perbuatan yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni MZ yang merupakan tetangga dekat kediamannya sendiri.
Oleh karenanya, maka Terdakwa Muhammad Ponco Prasetyo pun dihadiahi hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini bacakan putusannya.






