KIRKA – ASN Pemkot Bandar Lampung nonaktif, Akbar Tandaniria Mangkunegara ngaku dijanjikan untuk jadi Bupati Lampung Utara periode 2024-2029.
Pengakuan ini dia sampaikan di hadapan majelis hakim dan JPU KPK saat menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa –penerima gratifikasi atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara– di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Maret 2022.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Akui Beli Tanah Menggunakan Fee Proyek
Janji itu menurut dia, merupakan perjanjiannya sendiri dengan kakak kandungnya, yakni Agung Ilmu Mangkunegara.
Agung Ilmu Mangkunegara merupakan bupati dua periode di Kabupaten Lampung Utara untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Agung Ilmu Mangkunegara merupakan terpidana atas OTT KPK yang dialaminya pada tahun 2019 atas penerimaan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.
Adapun perjanjian di antara Akbar dan Agung ini terjadi lantaran Akbar mengaku memberikan bantuan uang senilai Rp 750 juta kepada Agung saat Agung akan menjalani Pilkada di tahun 2019.
Adapun uang Rp 750 juta tersebut dia akui berasal dari hasil fee proyek yang telah ia cicipi selama Agung masih aktif menjabat sebagai bupati.






