Hukum  

Akbar Tandaniria Ngaku Dijanjikan Jadi Bupati Lampung Utara 2024-2029

Kirka.co
Agung Ilmu Mangkunegara (kiri) membuat perjanjian secara tertulis dengan adiknya, Akbar Tandaniria Mangkunegara (kanan) usai mendapat uang Rp750 juta hasil fee proyek dari Akbar. Foto: Istimewa.

Mendapati pertanyaan ini, Akbar mengungkapkan janji-janji yang disampaikan Agung. Sesudah memberikan penjelasan, Firdaus Pranata Barus tidak lagi mengajukan pertanyaan dan merasa cukup dengan jawaban Akbar Tandaniria.

“Saya dijanjikan akan jadi bupati dan calon wakil bupati untuk meneruskan beliau di pemilihan berikutnya,” beber Akbar.

Adapun perjanjian antara Akbar dan Agung mengenai uang Rp 750 juta dan iming-iming menjadi kepala daerah tersebut, direalisasikan keduanya dalam surat tertulis.

Surat tertulis tersebut bahkan telah diajukan oleh Akbar melalui penasihat hukumnya untuk ditambahkan sebagai barang bukti supaya menebalkan pernyataan tentang kemana saja fee proyek dipergunakan Akbar.

Surat tertulis tersebut telah dipamerkan di hadapan majelis hakim dan JPU KPK.

Efiyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Akbar, menyatakan bahwa ia melihat isi surat tertulis tentang perjanjian antara Akbar dan Agung itu benar adanya.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Segera Diperiksa Sebagai Terdakwa 

“Agung menyatakan bahwa ia mengaku menerima bantuan dari adiknya. Bahwa memang ada perjanjian sebelumnya, mereka ada perjanjian kerjasama untuk mendukung pada tahap pilkada 2019. Nanti 2024 di dalam perjanjian itu, Agung akan mendukung adiknya menjadi calon (kepala daerah di Lampung Utara). Iya itu yang tertulis di dalam surat itu,” ungkap Efiyanto yang sudah membaca surat perjanjian Akbar dan Agung.