Pengakuan Akbar ini dia ungkapkan saat ditanyakan lebih detail oleh penasihat hukumnya sendiri, yakni Firdaus Pranata Barus.
Sebab, di dalam BAP milik Akbar, tertera pernyataan bahwa Akbar mengaku memberikan bantuan uang kepada Agung namun tak dijelaskan jumlahnya berapa.
“Dengan adanya perjanjian antara terdakwa dengan Agung Ilmu Mangkuengara, apakah saudara menerima kembali Rp 750 juta uang saudara serahkan itu? Coba dijelaskan pak terdakwa,” tanya Firdaus.
“Tidak, tidak saya terima kembali pak penasihat hukum. Itu merupakan bantuan saya untuk kakanda saya, sebagai (biaya tambahan) pencalonan bupati pada periode kedua,” jawab Akbar.
“Kenapa saudara tidak meminta kembali uang yang sudah saudara berikan itu? Apa feed back-nya atau perjanjian saudara dengan saudara pak Agung? Coba dijelaskan sedikit lagi,” tanya Firdaus lagi.






