KIRKA – Surat vonis mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin akan dijadikan KPK sebagai dasar untuk kembangkan kasus demi menjerat pihak lain yang diduga terlibat korupsi.
Baca Juga : Azis Syamsuddin Segera Dijebloskan KPK ke Penjara
Ungkapan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada 25 Februari 2022. Ali Fikri mengatakan, KPK baru-baru ini telah menerima kabar bahwa Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Atas langkah Azis ini, KPK juga melakukan hal serupa. Sehingganya, putusan terhadap Azis Syamsuddin dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Dari hal ini, KPK tidak tinggal diam. Menurut Ali Fikri, KPK akan melakukan analisa terhadap fakta-fakta hukum di dalam putusan Azis Syamsuddin yang memungkinkan untuk KPK melakukan pengembangan.
”Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ali Fikri.
Dalam perkara Azis Syamsuddin, Azis terbukti bersalah melakukan suap kepada mantan Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein sejumlah Rp 3,6 miliar.
Baca Juga : Azis Syamsudin Dituntut 50 Bulan Penjara
Uang itu dimaksudkan untuk memantau penyelidikan KPK terhadap Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang diduga menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.






