KIRKA – Berikut adalah profil Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto yang ditunjuk oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menggantikan posisi Heffinur.
Keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berisi keterangan tentang penugasan Nanang Sigit Yulianto terbit pada 18 Februari 2022 seperti dilihat KIRKA.CO pada 19 Februari 2022.
Baca Juga : PEMATANK: Selamat Datang Nanang Sigit Yulianto
Uraian tentang profil Nanang Sigit Yulianto ini disuguhkan KIRKA.CO berdasarkan penelusuran yang didapat dari sumber-sumber informasi terbuka dan berdasarkan data yang tertera pada situs LHKPN KPK.
Berdasarkan LHKPN-nya Tahun Pelaporan 2020 ke KPK, Nanang Sigit Yulianto mencantumkan hartanya sejumlah Rp 1.206.156.167. Laporan ini ia sampaikan pada 1 April 2021 saat dia menjabat sebagai Inspektur V pada Jamwas Kejagung.
Sebelum bertugas di Jamwas Kejagung, Nanang menjabat sebagai Kajati Nusa Tenggara Barat. Di sana, ia berhasil menindaklanjuti pelimpahan perkara korupsi –dari Kejagung– hingga ke proses persidangan.
Perkara yang diselidiki Kejagung itu berkaitan dengan pengadaan bantuan benih jagung dari Kementan Tahun 2017 untuk Provinsi Lampung dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sebelum memimpin Kejati Nusa Tenggara Barat, Nanang dulunya menjabat sebagai Wakajati DKI Jakarta. Posisinya di Kejati DKI Jakarta itu diisi oleh Sarjono Turin.
Nanang juga tercatat pernah bertugas di Kejati Gorontalo dan Kejati Nusa Tenggara Timur. Pernah pula bertugas sebagai Koordinator pada Jamdatun Kejagung.
Baca Juga : Kajati Lampung Heffinur Mutasi ke Kejagung
Dengan segala perjalanan tugasnya ini, sumber KIRKA.CO pada 19 Februari 2022 menyebut bahwa Nanang Sigit Yulianto adalah sosok jaksa yang punya intensitas tinggi serta fokus dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.






