Hukum  

Rekomendasi PAN di Pilkada Lampung Utara Disoal Dalam Sidang Korupsi

Kirka.co
Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi menuturkan pengetahuannya tentang kronologi pengurusan surat rekomendasi PAN untuk keperluan Agung Ilmu Mangkunegara di Pilkada Lampung Utara tahun 2019. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKAProses pemberian rekomendasi PAN kepada Agung Ilmu Mangkunegara di Pilkada Lampung Utara tahun 2019 disoal dalam sidang perkara korupsi yang ditangani KPK di Pemkab Lampung Utara.

Baca Juga : Tenaga Ahli Zulhas Disebut Saksi KPK Terima Rp 3 Miliar 

Hal ini menjadi salah satu materi sekaligus fakta persidangan yang mengemuka di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2022.

Zulkifli Hasan disebut telah membubuhkan tandatangannya dalam surat rekomendasi PAN kepada mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Surat rekomendasi yang diteken Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu disebut digunakan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai salah satu syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada pada tahun 2019.

Baca Juga : Desyadi Disebut Antar Rp 1 M Diduga Suap DID 

Ungkapan ini diutarakan Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.