KIRKA – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 resmi naik ke tahap Penyidikan, yang ditegaskan perkembangannya tersebut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur.
Baca Juga : Kadiskes Lampung Reihana Akui Diperiksa Soal KONI
Dalam Konferensi Pers yang digelar pada Rabu pagi 12 Januari 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung secara tegas mengumumkan dinaikkannya status penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung.
Ia berucap bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung, telah menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran sesuai dengan Penyelidikan yang dilakukan.
“Hari ini saya umumkan, kasus dana Hibah KONI Lampung resmi dinaikkan ke tahap Penyidikan umum, setelah kita adakan Penyelidikan awal maka didapat kesimpulan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa,” tegas Heffinur.
Dari penjelasannya, Heffinur membeberkan kronologi penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, dimana dalam program kerja pada penggunaan anggarannya, KONI Lampung tidak berpedoman pada peraturan yang berlaku.






