“Bahwa 2019 KONI mengajukan program kerja anggaran hibah Rp79 miliar
yang disetujui sebanyak Rp60 miliar, pada 28 januari 2020 KONI menandatangani naskah perjanjian Hibah dengan Bank, maka dari Rp60 miliar tersebut dapat dikucurkan namun dibagi menjadi 2 tahap pencairan,” bebernya.
Diketahui dari dua tahap pencairan itu, KONI Lampung menerima Rp29 miliar lebih di pencairan pertama, yang pada akhirnya dianggarkan untuk kegiatan pembinaan prestasi, kemudian untuk anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Sedang pada pencairan di tahap ke dua, KONI Lampung tak dapat mendapat kucuran dana hibah tersebut lantaran terhalang permasalahan pandemi Covid-19, yang seharusnya berjumlah Rp30 miliar.
“Setelah diselidiki ditemukan beberapa fakta antaralain, program kerja yang menggunakan dana Hibah KONI tidak disusun dan tidak berpedoman dan diduga adanya penyimpangan, dalam Program Kerja KONI dan Cabor di kegiatan pengadaan barang dan jasa,” urainya.
Baca Juga : Mantan Kadispora Diperiksa 8 Jam Terkait KONI Lampung
Dari perkembangan penanganan kasus yang ditangani itu, Kejaksaan Tinggi Lampung masih enggan membeberkan lebih jauh berapa perkiraan Kerugian Negara yang diakibatkan, serta identitas Tersangka pada kasus tersebut.






