Hukum  

Kasus Dana Hibah KONI Lampung Maju Terus

Kirka.co
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto Istimewa

KIRKA – Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI lampung terus berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, kepada KIRKA.CO, Senin siang 25 Oktober 2021.

Baca Juga : Kejati Pastikan Perkembangan Kasus Hibah KONI Lampung

“Terkait penanganan kasus dana hibah KONI Lampung dipastikan masih terus berjalan, namun perlu diingat ini masih dalam tahap penyelidikan, jadi belum bisa dipublikasikan untuk detilnya,” ungkap Made.

Diketahui sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Lampung telah memeriksa tujuh orang sebagai saksi, dan telah melayangkan panggilan kepada pihak ke tiga.

Dan dalam waktu dekat sesuai dengan rencana Kejaksaan yang pernah disampaikan pada beberapa waktu lalu, unsur di dalam KONI Lampung sendiri juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga : Kejati Panggil Pihak Ketiga Dalam Kasus KONI Lampung

Kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung ini sendiri, mencuat setelah lamanya penyampaian laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran hingga pada Juni 2021.

Dan sempat menjadi kisruh di DPRD Provinsi Lampung, yang merencanakan adanya pembentukan Pansus Dewan, untuk meminta laporan atas penggunaan dana hibah sebesar Rp.55 miliar yang dikucurkan pada 2020 tersebut.