KIRKA – JPU Kejati Lampung nilai terdakwa atas nama Edi Yanto berbelit-belit menyampaikan keterangan selama proses persidangan berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : Sidang Tuntutan Korupsi Jagung di Lampung Berlangsung Singkat
Penilaian terhadap terdakwa atas perkara korupsi bantuan benih jagung ke Provinsi Lampung dari Kementan tahun 2017 itu disampaikan ketika proses persidangan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan. Persidangan ini digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 11 Januari 2022.
JPU Kejati Lampung Volando dalam surat tuntutannya menyatakan penilaian terhadap Edi Yanto tersebut menjadi salah satu hal yang memberatkan Edi Yanto.
Edi Yanto yang merupakan mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung tersebut dituntut untuk dipenjara selama 7,6 tahun. Kemudian dia dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.






