Dalam agenda sidang ini, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa yang bernama Imam Mashuri. Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti ini dituntut untuk mendekam di dalam penjara selama 8,6 tahun. Kemudian Imam Mashuri dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Imam Mashuri juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7,5 miliar sekian dengan ketentuan apabila Imam Mashuri tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Imam Mashuri akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga : Edi Yanto Dituntut Kejati Lampung 7,6 Tahun Penjara
JPU Kejati Lampung juga menambahkan bahwa apabila Imam Mashuri tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.






