Hukum  

ASDP Digugat Ganti Rugi Rp10 Miliar Lebih

Kirka.co
Logo ASDP. Foto Istimewa

KIRKAASDP digugat urusan ganti rugi lahan jalan Tol senilai Rp10 miliar, yang dilayangkan oleh lima orang selaku pihak Penggugat ke Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga : Qudrotul Ikhwan Lupa Soal Izin Tambang di Tanjung Tua

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kalianda, Terkait Gugatan Ganti Rugi Senilai Rp10 Miliar Lebih, Terhadap ASDP. Foto Eka Putra

Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Kalianda pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Kla, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.

Dari data umum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Milik PN Kalianda, pada gugatan tersebut tercatat lima pihak selaku Penggugat diantaranya Tugino, Ratim, Jamino, Sugeng dan Waluyo.

Sementara dua pihak selaku Tergugat pada perkara tersebut diantaranya Kementerian Perhubungan Republik Indonesia selaku Tergugat I, dan Tergugat II yakni PT Angkutan Sungai Darat dan Penyebrangan Indonesia Ferry Republik Indonesia di Jakarta.

Dan dua pihak Turut Tergugat I serta II yaitu Kementrian PUPR RI Dirjen Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar II2, dan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.