Hukum  

ASDP Digugat Ganti Rugi Rp10 Miliar Lebih

Kirka.co
Logo ASDP. Foto Istimewa

Sementara terkait poin gugatannya sendiri, lima Penggugat tersebut mencantumkan diantaranya:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan sah menurut hukum surat Keterangan Hak Milik Tanah Adat No.14/Kec/AT/1975 tanggal 13 Juni 1975 (hak sebidang Tanah tanggal 9 – Desember 1974 Nomor: AG 230/DA-001/KET/XII/1974.

Surat Keterangan Pendaitaran Tanah Nomor: AG 230/DA-002/Ket/I|/1981 tanggal 9 Februari 1981 yang dibuat oleh dan di hadapan MOHD ZEN Kepala Kantor Agraria Kabupaten Lampung selatan dan Surat Keterangan Hak Milk Adat tanggal 14 November 1956, Surat Keterangan Jual beli tanah tanggal 7 Maret 1972 yang ditandatangani oleh Mohd. Isa, Mohd. Yasi dan Salendera.

3. Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah terletak di Persil Kenyayan Bawah 1, RT 003 RW 005 Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni (dahulu Desa Pegantuan, Kecamatan Penengahan) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, bekas Hak Milk Adat SKT No. 14/Kec/TA/1975 atau SKPT No. AG 23C/DA-001/Ket/XI|/1974 tanggal 7 Februari 1974 atau SKPT No. AG 230/DA-002/Ket/ 1981 Tanggal 9 Februari 1981 seluas 25.000 (dua puluh lima ribu) meter persegi.

Dengan batas-batas:
– Sebelah Utara dengan Kebon nama: Patok Batas Tanah Perry/Depertemen Perhubungan RI.

– Sebelah Timur dengan kebon nama: Hak Tanah Adat/Kebon Kelapa/Hutan Bakau.

– Sebelah Selalan dengan kebon nama: Hak Milk adat / Pantai Laut.

– Sebelah Barat dengan, kebon nama: Rawa-rawa milk Adat/Penggugat.

4. Menyatakan Para Penggugat sebagal satu-satunya yang berhak atas tanah Hak Milik atau harta Kekayaan Muswali sebidang tanah terletak di Persil Kenyayan RT 003 RW 005 Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni (dahulu Desa Pagantungan Kecamatan Penengahan) Kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung.

Bekas Hak Milik adat tanggal 7 SKT No. 14/Kec/TA /1975 atau SKPT No. AG230/DA 001/Ket/XIl/1974 tanggal 7 Februari 1974 seluas 25.000 (dua puluh lima ribu) meter persegi, (dua puluh ima ribu meter persegi) yang diperoleh Penggugat beli tanggal 7 Maret 1972/SKPT No.AG230/DA-002/KET/1981 9 Februari 1981 tersebut Penggugat beli yang beritikad baik harus mendapat Perlindungan Hukum.

5. Menghukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigade daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap tanah hak milik para penggugat.

6. Menyatakan menghukum Tergugat II untuk menyerahkan uang ganti kerugian jalan Tol seluas 20.000 M2 Atas nama Para Penggugat dengan ditransfer ke rekening Para Penggugat senilai perincian: 20.000 M2 x Rp. 503.000,- / per meter persegi = Rp10.060.000.000,- (Sepuluh Miliar enam puluh juta rupiah) Tunai.

7. Menyatakan bahwa tanah seluas kurang lebih 2,5 (Dua koma lima) Hektar yang menjadi sengketa adalah Hak Milik yang sah dari Para Penggugat.

8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti kerugian baik secara Materiil dan Imaterill kepada Para Penggugat sejumlah total Rp20.552.800.000. (Dua puluh miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut :
– Kerugian Materiil Rp10.552.800.000 (Sepuluh miliar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)

– Kerugian Immateriil Rp10.000.000.000 (Sepuluh Miliar rupiah) dengan mendasari ketentuan (Pasal 1365 KUHPerdata junto Pasal 178 ayat (3) HIR (ex aequo et bono) Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 23 Mei 1970 Nomor 610K/Sip/1968).

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kalianda kepada Para Penggugat.

Baca Juga : Dua Menteri Dijadwalkan Berkunjung ke Pelabuhan Bakauheni

10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoor baar bij voorraadd) meskipun ada perlawanan, Banding dan Kasasi.

11. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

Gugatan ganti rugi ini akan segera digelar proses persidangannya secara perdana, pada Rabu 2 Februari 2022, di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.