Hukum  

Penyidikan Korupsi PTPN 7 Diambil Alih Polda Lampung

Kirka.co
Ilustrasi perkara dugaan korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKAPenyidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi di lingkup PTPN 7 telah diambil alih oleh Polda Lampung.

Baca Juga : Dugaan Korupsi PTPN VII Naik Sidik, Tunggu Audit 

Semula, penyidikan atas perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Diketahui, penetapan status penyidikan dalam persoalan tersebut diumumkan oleh Polresta Bandar Lampung.

Pengambil alihan penanganan itu dibenarkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto saat dihubungi KIRKA.CO pada 7 Januari 2022.

Baca Juga : PTPN VII Digugat Dalam Dua Perkara 

“Kasusnya ditarik (diambil alih) Ditreskrimsus Polda Lampung,” ujarnya.

Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin sudah ditanyai mengenai pengambil alihan penanganan perkara ini, namun belum ada tanggapan.