KIRKA – Hanya gara-gara menagih hutang lewat Instagram, Ayu Pujiningrum harus mendapatkan tuntutan hukuman percobaan selama 3 bulan, ia dinilai Jaksa telah terbukti bersalah melanggar pasal yang mengatur tentang ITE.
Baca Juga : Tagih Hutang Lewat Instagram Dokter Cantik Jadi Pesakitan
Ayu, kembali disidangkan secara lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang persidangannya digelar pada Kamis 6 Januari 2022, untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa.
Dokter gigi cantik ini dinyatakan bersalah oleh Jaksa, telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3), Juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pada gelaran persidangan lanjutannya kali ini, wanita 37 tahun tersebut pun mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa berupa hukuman percobaan, “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ayu Pujiningrum berupa pidana penjara selama 2 bulan, dengan masa percobaan selama 3 bulan,” ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Baca Juga : Didakwa Melanggar Pasal ITE, Amrullah Ajukan Eksepsi
Diketahui perkara ini berawal ketika Terdakwa melakukan penagihan hutang kepada seseorang di media sosial Instagram, pada kisaran September 2019 lalu.
Yang perbuatannya itu, pada akhirnya dianggap telah membuat malu korbannya, hingga dilaporkan ke pihak berwajib dan berlabuh ke meja hijau.






