KIRKA – KPK penuhi janjinya yang menyatakan bahwa tim JPU KPK akan urai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki latar belakang sebagai anggota DPRD Lampung Utara.
Baca Juga : Alasan KPK Periksa Arnold Alam dan Nurdin Habim
Dugaan keterlibatan anggota DPRD Lampung Utara tersebut muncul dalam perkara korupsi yang menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara.
“Yang jelas tadi, disebutkan oleh saksi Fria Apris Pratama bahwa yang bersangkutan menerima uang Rp 1,5 miliar dari Nurdin Habim dan kemudian diserahkan ke Syahbudin,” ujar JPU KPK, Taufiq Ibnugroho ketika menerangkan poin atau materi persidangan yang digelar di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2021.






