Persidangan perkara yang menjerat adik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara tersebut diketahui telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
JPU KPK menghadirkan empat orang saksi ke hadapan majelis hakim. Salah satu saksi tersebut ialah mantan Bendahara Dinas PU-PR Lampung Utara bernama Fria Apris Pratama.
Berdasarkan pantauan KIRKA.CO di ruang persidangan dan juga didasarkan pada perekaman proses persidangan, Fria Apris Pratama mengaku memiliki peran untuk mengumpulkan dan mencatat penerimaan fee atas proyek yang dibagkan ke sejumlah pihak.
Peran tersebut dia terima berdasarkan arahan dari mantan Kadis PU-PR Lampung Utara, Syahbudin.
Dalam keterangannya, Fria mengatakan berkunjung ke kediaman Nurdin Habim, seorang anggota DPRD Lampung Utara.
Kemudian, ia menerima uang yang telah dimasukkan dalam plastik senilai Rp 1,5 miliar dan uang tersebut merupakan setoran fee proyek yang diterima oleh Nurdin Habim.






