KIRKA – Sejumlah saksi akan dihadirkan dalam sidang perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Rp89,728 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun KIRKA.CO pada 4 Januari 2022, JPU KPK akan menjadwalkan pemanggilan saksi yang saat ini berstatus sebagai tahanan dan mendekam di Lapas Kelas IIA Kalianda. Saksi tersebut bernama Syahbudin, mantan Kadis PU-PR Lampung Utara.
Kabar yang diterima KIRKA.CO ini dibenarkan oleh Kalapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie. ”Iya, besok dijadwalkan sebagai saksi,” jawabnya lewat pesan tertulis.
Tak cuma saksi bernama Syahbudin, JPU KPK juga dijadwalkan memanggil beberapa orang saksi-saksi lainnya. Kabar yang diterima KIRKA.CO menyebutkan bahwa terdapat unsur PNS dan mantan PNS yang akan dimintai keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga : Surat Dakwaan Akbar Tandaniria Mangkunegara Rampung
Saksi dari unsur PNS maupun mantan PNS tersebut disebutkan bertugas di Pemkab Lampung Utara dan di luar Pemkab Lampung Utara.
Catatan redaksi: KIRKA.CO masih menantikan keterangan resmi dari KPK mengenai jumlah saksi-saksi dan identitas saksi yang akan dihadirkan ke ruang persidangan.






