Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Rp89,728 Miliar

Kirka.co
Suasana Persidangan Korupsi Atas Nama Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Yang Digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 22 Desember 2021. Foto Eka Putra

KIRKAAkbar Tandaniria Mangkunegara didakwa terima gratifikasi sebanyak Rp89,728 miliar lebih, yang diambilnya dari para rekanan proyek Kabupaten Lampung Utara di tahun anggaran 2015-2017 lalu.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Disidang Besok 

Adik kandung mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara tersebut, disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang digelar secara daring, Rabu pagi 22 Desember 2021, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa KPK kali ini, Akbar didakwa bersama dengan Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima gratifikasi dari para rekanan proyek Kabupaten Lampung Utara, yang ingin mendapatkan paket pekerjaan pembangunan di Kabupaten Tersebut, dengan cara memberikan komitment fee terlebih dahulu kepadanya.

Dikarenakan Terdakwa Akbar Tandaniria sebagai adik Bupati saat itu, turut memiliki dan diberikan kuasa untuk mengatur siapa-siapa saja yang dapat dimenangkan dalam lelang proyek Kabupaten Lampung Utara di tahun anggaran 2015 hingga 2017.