Hukum  

Akbar Tandaniria Mangkunegara Didakwa Terima Gratifikasi Rp89,728 Miliar

Kirka.co
Suasana Persidangan Korupsi Atas Nama Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Yang Digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu 22 Desember 2021. Foto Eka Putra

“Bahwa keseluruhan jumlah uang fee yang diterima Terdakwa dan Agung Ilmu Mangkunegara yang bersumber dari paket pekerjaan pada Dinas PU Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017 adalah sebesar Rp89.728.500.000,00 (delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah),” ucap Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, bacakan dakwaannya.

Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasa Tipikor dengan unsur setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap Pemberian Suap.

Atau dengan dakwaan Pasal 11 dengan unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadian atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan, atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga : Taufik Hidayat Urus Jatah Proyek Tim Sukses 

Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Klik Chanel Youtube 

https://youtu.be/oMgX7121HtM