KIRKA – Sebanyak 5 Napi perkara Perlindungan Anak di Provinsi Lampung, mendapatkan Remisi Khusus pada perayaan Natal di 2021 ini, yang resmi diberikan di 25 Desember 2021 kemarin.
Baca Juga : Setubuhi Anak Kandung Oknum ASN Dipenjara 17 Tahun
Pemberian potongan masa tahanan kelima Narapidana dan Anak Pidana tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021, tentang Pemberian Remisi Khusus Natal.
Yang memutuskan memberikan Remisi hukuman kepada 61 Narapidana dan Anak Pidana, yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Provinsi Lampung.






