Hukum  

Gugatan Terkait Muktamar NU Ke-34 Dicabut

Kirka.co
Logo Muktamar NU Ke-34. Foto Istimewa

KIRKAGugatan terkait Muktamar NU Ke-34 dicabut, yang resmi dihentikan proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 8 Desember 2021.

Gugatan perdata tersebut dicabut oleh para Penggugat yakni KH. Muhsin Abdillah dan Drs. H. Basyaruddin Maisir AM, melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.

Kirka.co
Berkas Surat Terkait Pencabutan Gugatan Muktamar NU Ke-34. Foto Istimewa