Hukum  

Gugatan Terkait Muktamar NU Ke-34 Dicabut

Kirka.co
Logo Muktamar NU Ke-34. Foto Istimewa

Dengan pertimbangan bahwa telah didapati keputusan resmi bersama, yang telah sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi Nahdlatul Ulama.

Baca Juga : PWNU Lampung Minta Kapolri Tak Izinkan Muktamar NU

“Karena semalam sudah ada rapat gabungan yang dihadiri lengkap oleh semua unsurnya, dan sudah ada keputusan yang resmi dan sesuai anggaran dasar maka tidak ada lagi alasan untuk kita gugat,” jelas Yudi Kusnadi, Kuasa Hukum para Penggugat.

Diketahui sebelumnya pada Senin 6 Desember 2021 kemarin, gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang menggugat terkait perubahan jadwal pelaksanaan Muktamar NU ke-34 di Provinsi Lampung.

Baca Juga : Sah, Muktamar NU Ke-34 Dihelat 23-25 Desember 2021

Yang semula direncanakan akan digelar pada 23-25 Desember 2021, tiba-tiba jadwal tersebut berubah lebih awal dan akan diselenggarakan pada 17 Desember 2021.

Namun pada akhirnya sesuai dengan keputusan resmi yang dikeluarkan PBNU pada Selasa 7 Desember 2021 kemarin, jadwal Muktamar tersebut kembali berubah ke rencana semula.