KIRKA – Mediasi gugatan lahan Sabah Balau antara 23 KK versus Pemerintah Provinsi Lampung, akhirnya masuk pada tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin pagi 6 Desember 2021.
Usai sempat ditunda beberapa kali dengan alasan yang bermacam-macam, akhirnya persidangan terkait sidang sengketa lahan Sabah Balau digelar dalam tahap Mediasi, dengan dipimpin oleh Hakim Mediator Fitrti Ramadhan.
Kepada KIRKA.CO, usai menjalani mediasi tersebut, Tarmizi selaku kuasa hukum 23 Penggugat menjelaskan, dalam sidang itu mediator menyarankan agar para penggugat segera menyiapkan resume gugatan secara tertulis.
“Tadi sidang masuk tahap Mediasi, dan Mediator memberikan saran kepada kami selaku Penggugat dan Tergugat, untuk mempersiapkan Resume dan diserahkan nnti secara tertulis,” terang Tarmizi.
Baca Juga : Pemprov Lampung Tak Bekali Surat Kuasa, Sidang Ditunda






