Ia menuturkan bahwa alasan pembuatan resume tertulis tersebut diambil lantaran dalam hal ini Kuasa Hukum tergugat, tidak mungkin menyampaikan penjelasan gugatan perkara secara lisan.
Baca Juga : 23 Warga Gugat Pemprov Lampung ke Pengadilan
“Resume disarankan dibuat secara tertulis ya karena alasan mereka itu adalah Atasan, yang minta harus ada bentuk tertulis, agar bisa dikaji,” lanjutnya.
Resume yang disarankan ditulis tersebut, rencananya akan segera diserahkan pada gelaran Mediasi lanjutan pekan depan, 13 Desember 2021.






