KIRKA – Persidangan gugatan 23 warga versus Pemprov Lampung terkait lahan di Desa Sabah Balau, harus tertunda lantaran Biro Hukum tak mampu menunjukkan surat kuasanya.
Sidang yang seharusnya dijadwalkan digelar pada Selasa 16 November 2021 dengan agenda pemeriksaan berkas ini, harus tertunda lantaran Biro Hukum Pemprov Lampung selaku kuasa hukum pihak Tergugat Pemerintah Provinsi Lampung, tidak dapat menunjukkan surat kuasa.
Baca Juga : 23 Warga Gugat Pemprov Lampung ke Pengadilan
Sehingga persidangan pun terpaksa dijadwalkan kembali dengan agenda sidang yang sama, pada Selasa pekan depan 23 November 2021, di gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Tadi sidang harusnya diagendakan pemeriksaan berkas dari Tergugat, namun persidangan harus ditunda lantaran pihak Tergugat yang dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung, belum dapat menunjukkan surat kuasa khusus, alasannya masih dalam proses,” terang Tarmizi, anggota Tim Kuasa Hukum 23 Warga.
Untuk diketahui, pada gugatan ini, para warga mengklaim bahwa objek lahan yang terletak di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan yang disengketakan tersebut, secara legal mereka miliki berdasar dengan Surat Keterangan Tanah yang dilegalkan oleh pamong setempat berpuluh tahun yang lalu.






