Hukum  

Pemprov Lampung Tak Bekali Surat Kuasa, Sidang Ditunda

Kirka.co
Suasana Persidangan Gugatan 23 Warga versus Pemprov Lampung, Terkait Objek Lahan di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Foto Istimewa
Kirka.co
Lokasi Lahan Sengketa. Foto Istimewa

Dan sejauh ini Pemerintah Provinsi Lampung sendiri juga turut mengklaim bahwa lahan itu merupakan salah satu aset milik pemerintah, yang akan menjadi objek area tempat pendirian lahan Holtikultura.

Baca Juga : Pemprov Lampung Tertibkan Aset di dua Lokasi 

Sementara pada gugatan dengan Nomor 177/Pdt.G/2021/PN Tjk ini, 23 nama yang tercatat sebagai pihak Penggugat diantaranya Bagus Sapto Mulyatno, Rosidin, Suraji, Tulus Riyadi, Samroni, Sugiman, H.M. Sarwan, Titin Hariyanti.

Serta Akholik Tamim, Indriani, Hendro, Badrun, Rusnilawati, Agus Sukirno, Nuraisyah, Sugiyono Margiyanata, M. Jakfar, Patemi, Slamet Riyadi, Tomulut, Agus Sutomo, AR. Agus Sugandi dan Jamal A.N.

Dan dua pihak yang tercantum sebagai pihak Tergugat dan Turut Tergugat yakni Pemerintah Provinsi Lampung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.