Hukum  

Kakam Subang Jaya Dituntut Penjara 30 Bulan

Kirka.co
Suasana Ruang Sidang, PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – Mantan Kakam Subang Jaya, Bandar Surabaya, Lampung Tengah, mendapat tuntutan hukuman penjara 30 bulan, ia dinilai telah bersalah melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp410 juta.

Antoni Gapur disidangkan dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 10 November 2021, dengan agenda sidang mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa.

Baca Juga : Korupsi Rp410 Juta Kakam Subang Jaya Segera Disidang

Mantan Kakam ini harus berurusan dengan hukum lantaran dinilai telah melakukan korupsi terhadap dana desa, pada kegiatan pembangunan fisik di Kampung Subang Jaya Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah di tahun 2018 dan 2019 lalu.

Lelaki 49 tahun tersebut, disangkakan tidak melakukan beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan, dan melakukan markup pada biaya pembangunan di desa yang ia pimpin, sehingga terhadap sisa dana yang didapat ia nikmati sendiri untuk kepentingan pribadi

Akibat perbuatannya itu, Negara pun mengalami kerugian sebesar total Rp410.646.000 (empat ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah), dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001.