Tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Antoni Gapur, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), subsidair 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa Yogi Aprianto bacakan Tuntutannya.
Baca Juga : Mantan Kades Subang Jaya Ditahanan Kejari Gunungsugih
Oleh Jaksa, Antoni Gapur pun dikenakan pidana tambahan berupa pidana uang pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar Rp410.646.000 (empat ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah), dengan subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sementara diketahui dalam dakwaannya sendiri, beberapa kegiatan yang tidak dikerjakan oleh mantan Kepala Kampung ini antara lain pada kegiatan pembangunan gorong-gorong, dan penyertaan modal kepada BUMK.
Dan beberapa kegiatan yang anggarannya dilebih-lebihkan dan disalahgunakan antaralain pada kegiatan pembangunan drainase, serta pada kegiatan pembangunan talud penahan tanah.






