KIRKA – Ahmad Basuki atau yang tenar dipanggil Abas menyatakan bahwa Akmal Fatoni telah dari awal mengembalikan Kerugian Negara yang muncul dalam perkara yang menjerat Akmal.
”Sudah dari awal banget (dikembalikan_read),” tuturnya kepada KIRKA.CO pada 22 Oktober 2021.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi
Ahmad Basuki adalah mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur dan juga Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Timur. Sementara Akmal Fatoni adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Timur dan merupakan kader PKB.
Akmal Fatoni ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kejari Lampung Timur pada 23 September 2021. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 100 juta.
Baca Juga : Kekayaan Akmal Fatoni Tersangka Korupsi Ratusan Juta
KIRKA.CO telah meminta klarifikasi serta tanggapan kepada Kasi Pidsus pada Kejari Lampung Timur, Apriyono ihwal pengembalian Kerugian Negara tersebut. Namun hingga kabar ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Apriyono juga belum menjawab tentang kapan kasus Akmal Fatoni tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan sebab sudah satu bulan berlalu.






