KIRKA – Akmal Fatoni tersandung kasus dugaan korupsi sehingga membuat ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Timur.
Penyidik kejaksaan menduga ia sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur telah menyalahgunakan dana hibah pada Karang Taruna Lampung Timur Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi
Selain sebagai Ketua Karang Taruna Lampung Timur, ia juga berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Timur untuk periode 2019-2024. Tak cuma itu saja, Akmal Fatoni adalah Ketua DPC PKB Lampung Timur.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi usai didapati telah terjadi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 juta.
Baca Juga : Manuver Kejaksaan di Perkara Karang Taruna Lamtim
Dilihat dari situs LHKPN milik KPK, Akmal Fatoni ternyata memiliki harta sebesar Rp 4.397.647.085. Nominal kepemilikan harta ini didasarkan pada laporan LHKPN miliknya untuk Jenis Laporan Periodik Tahun 2020, yang dilaporkan ke KPK pada 25 Maret 2021.
Seperti dilihat KIRKA.CO pada 24 September 2021, di dalam laporan itu terdapat sejumlah tanah dan bangunan yang dinyatakan didapat berdasarkan hasil sendiri. Sedikitnya ia memiliki Rp 2.925.000.000 untuk total nilai Tanah dan Bangunan.
Baca Juga : Jejak Nunik Di Perkara Karang Taruna Lamtim
Total nilai alat transportasi dan mesin yang ia miliki sebesar Rp 593.000.000. Ia juga mencantumkan nilai hutang yang dimiliki, sebesar Rp 469.326.792. Pun memiliki harta lainnya sebesar Rp 890.000.000. Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 457.373.000. Serta memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1.600.877.
Selain sebagai anggota DPRD, kader Partai PKB hingga Ketua Karang Taruna Lampung Timur, Akmal Fatoni juga merupakan saudara kandung dari Ketua Bawaslu Lampung periode 2012-2017 dan 2017-2022, Fatikhatul Khoiriyah.






