KIRKA – Menghadapi perkara gugatan perdatanya di PN Tanjungkarang, Mukhlis Basri selaku pihak tergugat menguasakan pertarungannya tersebut kepada rekan sejawatnya di PDI Perjuangan Syukri Baihaki.
Usai tercatat tidak menghadiri panggilan sidang perdananya yang digelar pada hari ini Senin 4 Oktober 2021 di PN Tanjungkarang, Mukhlis Basri pun kembali dimintakan hadir pada gelaran persidangan lanjutannya di pekan depan.
Baca Juga : M Yaman: Mukhlis Basri Kuasai Rumah Milik Saya
Persidangan perkara gugatan perdata M Yaman versus Mukhlis Basri tersebut, dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada Senin 11 Oktober 2021 dengan agenda Mediasi para pihak.
Yakni antara M Yaman selaku pihak Penggugat, Mukhlis Basri selaku pihak Tergugat, serta Dewi Salindri, Almarhum Srikusno, M Tentrem Wijaya dan M Yusup Candra selaku pihak Turut Tergugat satu hingga empat.
Baca Juga : Mukhlis Basri Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatannya
Dari informasi dan data yang dihimpun oleh KIRKA.CO, dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh M Yaman tersebut, Mukhlis Basri menyerahkan sepenuhnya kepada rekan satu partainya di PDI Perjuangan A Syukri Baihaki selaku kuasa hukumnya.






