KIRKA – Warga Depok Jawa Barat, bernama Febry Setiawan dituntut penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, ia dinyatakan bersalah oleh Jaksa telah terbukti melakukan penipuan pada anak tirinya hingga merugi Rp1 miliar.
Febry Setiawan kembali disidangkan sebagai terdakwa dalam persidangan lanjutannya yang digelar di PN Tanjungkarang pada Senin 13 September 2021, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa.
Baca Juga : Modus Bisnis Minyak, Febry Diduga Tipu Anak Tiri Rp1 Miliar
Ia dinyatakan bersalah oleh Jaksa dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dan Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D untuk memenjarakannya selama 3 tahun dan 6 bulan.
Sementara diketahui dalam dakwaannya, Febry melakukan perbuatannya dengan cara mengaku kepada anak tirinya sebagai seorang Kepala Cabang dari perusahaan bernama PT Hude Trindo Niaga Bahari cabang Depok, yang bergerak dalam bidang jasa trading minyak solar non subsidi.
Baca Juga : Kasus Perlindungan Anak Meningkat Drastis
Di 2016 keduanya pun membicarakan terkait bisnis minyak yang digeluti oleh terdakwa, dengan bercerita tentang kisah-kisah keberhasilan dan keuntungan yang bisa diperoleh, sehingga korban mulai tergiur dengan peluang yang diungkap oleh ayah sambungnya tersebut.
Ketika itu terdakwa juga menggunakan kesempatan untuk mencurahkan masalah yang tengah dihadapi oleh perusahaannya, terkait kebutuhan pemodal untuk memenuhi pesanan minyak dari berbagai perusahaan, yang tentu saja semakin membuat korban memiliki keinginan kuat untuk bergabung.
Baca Juga : 9 Tahun Penjara karena Nodai Anak Tiri
Korban akhirnya bersedia memberikan modal tanpa perjanjian, dengan harapan mendapat keuntungan berlipat seperti yang diceritakan oleh sang ayah tirinya, dan terus berulang hingga total mencapai Rp1.067.495.000 (satu miliar enam puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Hingga 2018 ternyata keuntungan yang dijanjikan suami baru ibunya tersebut tidak kunjung datang, dan korban pun akhirnya memutuskan untuk memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan Febry Setiawan ke pihak berwajib.






