Hukum  

Hendra Sumarna Diganjar 9 Tahun Karena Nodai Anak Tiri

Terbukti tega menodai anak tiri yang masih berusia 11 tahun, Hendra Sumarna divonis penjara sembilan tahun oleh Majelis Hakim, ia pun dikenakan denda sebesar Rp60 juta dengan subsidair satu bulan penjara. Foto Ilustrasi

KIRKA – Terbukti tega menodai anak tiri yang masih berusia 11 tahun, Hendra Sumarna divonis penjara sembilan tahun oleh Majelis Hakim, ia pun dikenakan denda sebesar Rp60 juta dengan subsidair satu bulan penjara.

Oleh Majelis Hakim, lelaki 37 tahun ini dikenakan pasal 82 Ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Vonis yang dijatuhkan kali ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada gelaran sidang sebelumnya, yang menuntutnya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam putusannya, Hakim menilai beberapa unsur sebagai pertimbangan hal yang meringankan hukuman, yakni dimana Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan selama proses persidangan, dan telah mendapatkan maaf dari korban maupun keluarganya.

Perkara ini sendiri bermula pada Mei 2020 lalu, ketika perbuatan tak sepantasnya tersebut dilakukan kepada anak tirinya ketika ia tengah tertidur lelap, dan kembali berlanjut beberapa minggu setelahnya saat korban sedang mandi ketika keadaan rumah pun tengah sepi.

Peristiwa asusila tersebut akhirnya tercium seusai korban MF yang berusia 11 tahun itu bercerita kepada temannya, dan akhirnya diketahui oleh ibu kandungnya sehingga memberanikan diri untuk melaporkan ayah tirinya itu ke pihak Kepolisian.