Hukum  

Cabuli SPG, Rio Satpam Dipenjara 2,5 Tahun

Kirka.co
Ilustrasi SPG Kosmetik (Sumber : Istimewa)

KIRKACabuli SPG, Rio Satpam dipenjara 2,5 tahun. Oknum Satpam mall bernama Rio Kurniawan, divonis penjara selama dua tahun dan enam bulan lantaran terbukti mencabuli seorang SPG, rekan kerjanya sendiri.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.

Baca Juga : Remas Tubuh SPG Mall Akhirnya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Pada gelaran persidangan di Rabu 25 Agustus ini, pemuda 24 tahun tersebut mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Hukuman yang dijatuhkan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan dalam gelaran sidang sebelumnya, yang menuntutnya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Dalam dakwaannya sendiri, pencabulan yang dilakukan Rio Kurniawan bermula pada November 2020 lalu, yang dilakukannya terhadap korban berinisial TA saat keduanya tengah bekerja.

Dengan alasan ingin melakukan tes urine terhadap TA yang kala itu dituduhnya sebagai seorang penyalahguna Narkotika, Rio menjalankan aksinya di lantai lima Mall yang sepi dan jauh dari jangkauan teman kerja yang lain.

Baca Juga : Oknum Satpam Mall Lakukan Pelecehan Kepada SPG

Korban sebenarnya bersedia memberikan sample urinenya untuk diperiksa, namun saat itu ia dipaksa mengeluarkan urine secepatnya di hadapan Terdakwa, yang membuat TA segera menaruh curiga dan akhirnya ia pun berusaha menolak permintaan itu.

Tak terima keinginannya ditolak, oknum Satpam tersebut pun memaksa TA membuka rok dari seragam SPG kosmetik yang dipakainya, yang dilakukannya sembari meremas bagian sensitif tubuh Korban, serta turut melakukan tidak kekerasan.