Hukum  

9 WBP Lapas Narkotik Bandarlampung Resmi Dapat Remisi Natal

9 WBP Lapas Narkotik Bandarlampung Resmi Dapat Remisi Natal
Suasana penyerahan remisi kepada WBP Lapas Narkotik Bandarlampung, Senin 25 Desember 2023. Foto: Lapas Narkotik Bandarlampung.

KIRKA – Sebanyak 9 WBP Lapas Narkotik Kelas IIA Bandarlampung resmi dapat remisi Natal di 2023 ini. Seluruhnya merupakan Napi beragama Nasrani.

Baca Juga: 73 Napi Lampung Bakal Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis kepada Narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.

Dilaksankan di Gereja Oikumene yang berada di kompleks Lapas, pada Senin 25 Desember 2023, tepat pada perayaan hari besar umat Kristiani tersebut.

“Remisi Natal ini menjadi suatu langkah penting dari Kemenkumham khususnya Pemasyarakatan, untuk memberikan kesempatan kedua kepada Warga Binaan, sekaligus mendorong mereka untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat,” jelas Kalapas Narkotik Bandarlampung, Ade Kusmanto.

“Saya berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk merenung dan memperbaiki diri. Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap Warga Binaan dan Anak Binaan yang berperilaku baik,” imbuhnya.

Baca Juga: Lapas Kelas I Bandarlampung Usulkan 7 Napi Dapat Remisi Natal

9 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Bandarlampung yang menerima Remisi kali ini, telah pula memenuhi syarat administratif dan substantif.

Antara lain, telah memenuhi syarat berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir, serta telah menjalani pidana minimal selama enam bulan.

Remisi Khusus Natal 2023 ini, juga diharapkan akan menjadi motivasi terhadap para Warga Binaan, untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik.

Serta semakin menguatkan iman terhadap agama yang diyakini. Dan dapat menjadikan berkah Natal di Tahun ini menjadi sebuah penyemangat hidup.