Hukum  

Lapas Kelas I Bandarlampung Usulkan 7 Napi Dapat Remisi Natal

Lapas Kelas I Bandarlampung Usulkan 7 Napi Dapat Remisi Natal
Saiful Sahri, Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung. Foto: Ist

KIRKALapas Kelas I Bandarlampung usulkan 7 Napi dapat Remisi Natal di 2023 ini, seluruh Warga Binaan tersebut nantinya akan mendapat potongan masa pidana selama 1 dan 2 bulan.

Baca Juga: Ribuan Napi Narkotika Lampung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 2023

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung, Saiful Sahri, pada Sabtu 9 Desember 2023 kemarin.

Dimana ia berucap, pihaknya telah mengusulkan beberapa nama dari Warga Binaannya yang beragama Nasrani, untuk mendapatkan Remisi Khusus pada Perayaan Hari Natal di 2023 ini.

Diantaranya disusulkan mendapat Remisi 1 bulan terhadap 5 Warga Binaan, 1 bulan dasar terhadap seorang lainnya, serta Remisi 2 bulan masa tahanan diusulkan terhadap 1 Narapidana.

“Dari jumlah 1.037 (Seribu Tiga Puluh Tujuh) Warga Binaan Pemasyarakatan yang saat ini ada di Lapas Kelas I Bandarlampung, 7 yang beragama Nasrani kami usulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal di 2023,” jelasnya.

Sementara diketahui, selain Remisi Hari Raya Natal. Di Tahun ini Lapas Kelas I Bandarlampung sebelumnya juga mengusulkan 634 Warga Binaannya untuk mendapatkan Remisi di Hari Raya Lebaran.

Dimana 35 orang diantaranya diusulkan mendapat potongan masa hukuman selama 15 hari, 142 orang mendapat Remisi selama 1 bulan.

Baca Juga: Tiga Eks Pejabat Unila Terima Remisi 17 Agustus 2023

365 Narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Lebaran selama 1 bulan 15 hari, serta 92 orang diusulkan mendapat potongan masa tahanan selama 2 bulan.

Yang disebut, pengusulan pemberian Remisi itu telah pula memenuhi dua persyaratan umu, antara lain berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir, serta telah menjalani pidana minimal enam bulan.