KIRKA – Ribuan Napi perkara Narkotika di Lampung diusulkan dapat remisi HUT RI ke-78, yang akan diberikan pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga: 41 Napi Korupsi Lampung Bakal Dapat Remisi 17 Agustus 2023, 1 Langsung Bebas
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di tahun ini, Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Lampung mengusulkan sebanyak total 5677 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mendapatkan potongan masa tahanan.
Dari jumlah tersebut, puluhan diantaranya merupakan Narapidana perkara Tindak Pidana Korupsi, kemudian Narapidana perkara Terorisme dan Napi perkara illegal logging, serta 2433 merupakan Narapidana perkara Tindak Pidana Narkotika.
Seluruhnya diusulkan mendapatkan Remisi Umum I dan II di peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 kali ini, dimana para Narapidana tersebut telah pula memenuhi beberapa syarat sebagai penerima hak pemotongan masa tahanan.
“Iya itu yang diusulkan, syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan,” jelas singkat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung, Farid Junaedi, Sabtu 12 Agustus 2023.
Ribuan Warga Binaan Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung yang diusulkan mendapat remisi dimaksud. Diantaranya sesuai dengan PP No 28 tahun 2006:
1. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, 30 penerima RU I, 2 penerima RU II.
2. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, 1 Napi penerima RU II.






