KIRKA – Sebanyak 41 Napi Korupsi di Lampung bakal dapat remisi umum di Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia, pada 17 Agustus 2023 mendatang, dimana 1 diantaranya langsung bebas.
Baca Juga: Remisi Lebaran 2023, 10 Napi Narkotika Lampung Bakal Bebas
Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun kemerdekaan RI ke-78 pada Kamis mendatang. Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Provinsi Lampung, mengusulkan beberapa nama Warga Binaannya, untuk mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa tahanan.
Pada 2023 ini, sebanyak 5677 Narapidana diusulkan untuk mendapat remisi umum I dan II HUT kemerdekaan RI tersebut, dimana sebanyak 41 diantaranya merupakan para Terpidana perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Iya itu yang diusulkan, syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan,” jelas singkat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung, Farid Junaedi, Sabtu 12 Agustus 2023.
Dari ke-41 Napi korupsi di Lampung yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I dan II, 26 terdapat di Lapas Kelas I Bandarlampung, 4 Napi merupakan Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung.
Selanjutnya 3 Terpidana diusulkan dari Lapas Kelas IIA Kota Metro, 3 berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, 1 dari Lapas Kelas IIA Kalianda, 1 dari Lapas Kelas IIB Way Kanan.
Kemudian 1 merupakan Napi di Rutan Kelas IIB Sukadana, 1 adalah Napi yang menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Kotabumi, serta 1 Napi yang bakal mendapatkan Remisi Umum II berasal dari Lapas Kelas IIB Kotaagung.






