Hukum  

Remisi Lebaran 2023, 10 Napi Narkotika Lampung Bakal Bebas

Remisi Lebaran 2023, 10 Napi Narkotika Lampung Bakal Bebas
Ilustrasi Bebas. Foto: Istimewa.

KIRKA.CO – Dari total 5481 Narapidana yang direkomendasikan dapat remisi lebaran 2023, 10 diantaranya merupakan Napi Narkotika Lampung yang pekan depan bakal langsung bebas usai remisi diberikan.

Baca Juga: 41 Napi Korupsi Lampung Bakal Dapat Remisi Lebaran 2023

Dari dokumen yang diterima oleh Kirka.co, terkait rekapitulasi jumlah Narapidana dan Anak Pidana yang diusulkan remisi khusus hari raya idul fitri tahun 2023, oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, sebanyak 2232 Napi perkara Narkotika akan mendapat potongan masa hukumannya.

Yang terdapat di 14 Unit Pelaksana Tugas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang ada di wilayah Provinsi Lampung, diantaranya yang mendapat usulan Remisi Khusus I berdasarkan PP No 99 / 2012.

341 orang adalah Napi Lapas Kelas I A Bandar Lampung, 201 merupakan para Napi Narkotika Lapas Kelas IIA Kotabumi, 199 adalah Napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda, serta 177 Napi dari Lps Kelas IIA Kota Metro.

Selanjutnya 726 Napi dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung juga bakal mendapat Remisi Khusus I idul fitri 1444 Hijriah, dan sebanyak 124 orang Napi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung jiga turut diusulkan.

Kemudian sebanyak 128 Napi merupakan penghuni Lapas Kelas IIB Kota Agung, 68 Napi dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, serta 69 yang akan mendapat RK I lebaran tersebut merupakan Narapidana berasal dari Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Berikutnya, 20 orang Napi dari Rutan Kelas IIB Kota Agung, 28 Napi berasal dari Rutan Kelas IIB Sukadana, 24 merupakan Napi dari Rutan Kelas IIB Menggala, tujuh Napi dari Rutan Kelas IIB Krui dan 38 orang merupakan Napi Rutan Kelas IIB Kotabumi.

Baca Juga: 1 Napi Tipikor di Lampung Terima Pembebasan Bersyarat

Sedangkan 10 Narapidana yang mendapat Remisi Khusus II dan bakal langsung bebas dari penjara, berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung yang sebanyak sembilan orang, serta seorang Napi berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Dan beberapa Narapidana yang akan mendapatkan Remisi Khusus I sesuai dengan penerapan PP No 6/2006, yaitu sebanyak 22 orang Napi berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, serta 50 Napi narkotika lainnya berasal dari Rutan Kelas IIB Menggala.