KIRKA – 1 Napi Tipikor di Lampung terima Pembebasan Bersyarat. Napi Tipikor itu ialah mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga.
Sebagaimana diketahui, Natalis Sinaga menjalani masa pidana penjaranya selama 5,5 tahun berdasarkan putusan majelis hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat. Natalis Sinaga juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun vonis pidana penjara dan denda terhadap Natalis Sinaga itu diputuskan majelis hakim pada 5 November 2018 lalu. Natalis Sinaga kemudian mendekam di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Baca juga: Harta Kekayaan Rektor Unila Karomani Versi LHKPN
Pembebasan Bersyarat atau PB yang diterima oleh Natalis Sinaga itu kemudian dijelaskan lebih lanjut lagi oleh Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Maizar.
”Iya Natalis Sinaga (menerima PB),” ungkap Maizar pada 20 Agustus 2022 soal 1 Napi Tipikor di Lampung terima Pembebasan Bersyarat yang mendekam di Lapas Kelas I Bandar Lampung.
Kendati tak lagi mendekam di Lapas Kelas I Bandar Lampung, terang Maizar, Pembebasan Bersyarat yang diterima Natalis Sinaga itu mengharuskannya untuk wajib lapor.
Natalis Sinaga disebutnya kini tengah dalam penanganan Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kelas II Bandar Lampung.
”(Natalis Sinaga) Sudah pulang. Tapi nanti dia wajib lapor. Makanya (disebut) Pembebasan Bersyarat. Dia ditangani (oleh) Bapas,” ujar Maizar.
Baca juga: Rektor Universitas Negeri di Lampung Terjaring OTT KPK
Maizar mempertegas bahwa Pembebasan Bersyarat yang diterima oleh Natalis Sinaga sudah sesuai dengan prosedur. ”Ya sudah sesuai ketentuan, yang mengeluarkan (keputusan pemberian Pembebasan Bersyarat) itu kan Jakarta,” bebernya lagi.
Natalis Sinaga merupakan satu dari beberapa pihak lainnya yang disidang berdasarkan hasil penyidikan KPK. Kasus yang menjerat Natalis Sinaga berkaitan dengan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Kasus korupsi itu persisnya berkait dengan suap yang diberikan oleh Mustafa kepada unsur DPRD Lampung ketika ingin melakukan pengesahan pinjaman dana dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp 300 miliar.
Natalis Sinaga divonis bersalah karena telah menerima suap dari Mustafa senilai Rp 1,5 miliar.






