Hukum  

41 Napi Korupsi Lampung Bakal Dapat Remisi Lebaran 2023

41 Napi Korupsi Lampung Bakal Dapat Remisi Lebaran 2023
Ilustrasi Remisi. Foto: Istimewa

KIRKA – Sebanyak 41 Napi Tindak Pidana Korupsi Lampung bakal dapat remisi khusus lebaran di 2023 ini. Yang akan diberikan saat perayaan hari raya Idul fitri 1444 Hijriah, pekan depan.

Baca Juga: 1 Napi Tipikor di Lampung Terima Pembebasan Bersyarat

Puluhan Narapidana korupsi yang mendapat rekomendasi remisi khusus daei Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung tersebut, diantaranya sebanyak 24 orang berasal dari Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Kemudian dua Napi berasal dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, dua dari Lapas Kelas IIA Kalianda dan seorang merupakan Napi korupsi asal Lapas Kelas IIA Kota Metro, serta dua orang merupakan penghuni Lapas Perempuan Kelas IA Bandar Lampung.

Selanjutnya satu orang Napi berasal dari Lapas Kelas IIB Kotaagung, tujuh orang merupakan warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung, satu Napi dari Rutan Kelas IIB Sukadana dan seorang Narapidana berasal dari Rutan Kelas IIB Kota Bumi.

“Syarat narapidana untuk mendapatkan remisi ini ada dua, yaitu substantif seperti berkelakuan baik selama minimal enam bulan terakhir, serta telah menjalani pidana minimal enam bulan,” jelas Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi, Rabu 12 April 2023.

Sementara itu, pada remisi khusus lebaran tahun ini, Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung mengusulkan total sebanyak 5.481 Narapidana, yang 37 diantaranya mendapatkan remisi khusus II dan bakal langsung bebas.

Baca Juga: Napi Bunuh Diri di Dalam Lapas Porman Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Enam orang merupakan Napi Lapas Kelas IIA Kalianda, seorang adalah Napi Lapas Kelas IIA Metro, sembilan orang berasal dari Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, serta seorang Narapidana dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Kemudian seorang Napi berasal dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, lima orang Napi Lapas Kelas III Gunung Sugih, delapan merupakan Napi Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Selanjutnya dua adalah Napi dari Rutan Kelas IIB Kota Agung, tiga Napi dari Rutan Kelas IIB Krui dan seorang Narapidana berasal dari Rutan Kelas IIB Kotabumi.