Hukum  

Tiga Eks Pejabat Unila Terima Remisi 17 Agustus 2023

Tiga Eks Pejabat Unila
Profesor Karomani dkk saat dieksekusi ke Lapas Kelas I Bandarlampung pada 15 Juni 2023 oleh KPK. Foto: Arsip KPK.

KIRKA – Tiga orang eks Pejabat Unila, yakni Profesor Karomani, Profesor Heryandi dan Muhammad Basri dinyatakan menerima Remisi 17 Agustus 2023.

Ketiga orang ini diketahui terjerat kasus korupsi hasil penanganan KPK.

Berdasarkan Putusan Pengadilan, ketiganya terbukti bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan Suap dan penerimaan Gratifikasi dari orang tua calon Mahasiswa Baru dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.

Profesor Karomani dulunya menjabat sebagai Rektor Unila. Sementara Profesor Heryandi dulunya menjabat sebagai Wakil Rektor I Unila dan Muhammad Basri dulunya menjabat sebagai Ketua Senat Unila.

Penerimaan Remisi 17 Agustus 2023 kepada Profesor Karomani dkk ini sebagaimana disampaikan Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Maizar.

Maizar saat ditemui di Lapas Perempuan Kelas II Bandarlampung mengatakan ketiganya mendapat pengurangan masa tahanan melalui Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya.

Baca juga: Eks Rektor Unila Profesor Karomani Divonis 10 Tahun Penjara!

Selain Remisi Umum itu, ketiga orang tersebut katanya juga mendapatkan pengurangan masa tahanan melalui Remisi Donor Darah.

”Khusus untuk pertanyaan terkait Profesor Karomani, yang bersangkutan berkelakuan baik,” ujar Maizar kepada KIRKA.CO pada 17 Agustus 2023 pukul 14.31 WIB.

Merespons adanya ungkapan KPK yang memastikan keberlanjutan pengembangan kasus Profesor Karomani dkk itu, Maizar mengaku baru mengetahuinya dari publikasi media.

Sejauh ini, kata dia, tidak ada kunjungan dari Petugas KPK ke Lapas Kelas I Bandarlampung untuk menemui atau memeriksa di antara tiga eks pejabat Unila tadi.

”Belum, belum,” jawab dia.

Merujuk pada keterangan Maizar, Profesor Karomani bersama Profesor Heryandi dan Muhammad Basri menerima pengurangan masa tahanan selama 2 bulan melalui Remisi Umum 17 Agustus di tahun 2023 ini.

Baca juga: KPK Pastikan Kasus Suap di Unila Berlanjut ke Jilid II

Maizar mengatakan dia mendapat data final mengenai Remisi Umum yang diterima ke Profesor Karomani dkk ini pada 16 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB.

Kemudian, ketiganya juga menerima pengurangan masa tahanan selama 1 bulan melalui Remisi Donor Darah.

Remisi Donor Darah merupakan Remisi Tambahan yang diberikan bagi Narapidana yang melaksanakan donor darah. Itu diberikan bersamaan dengan Remisi Umum.

Dari data Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung yang diteken Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Farid Junaedi, lamanya pidana Profesor Karomani ditulis 4 tahun dan tercatat menerima besaran Remisi selama 1 bulan.

Berikutnya, Profesor Karomani berdasar data tersebut dinyatakan mulai menjalani masa tahanan per 20 Agustus 2022.

Dan tanggal Ekspirasi atau Bebas atas nama Karomani jatuh pada tanggal 20 Agustus 2032.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Rektor Unila Dkk ke Lapas Bandar Lampung

Data yang KIRKA.CO paparkan dan yang diteken Farid Junaedi ini diketahui terbit pada 4 Agustus 2023 kemarin.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang, sejatinya Karomani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan akan memeriksa ulang data yang diteken oleh Farid Junaedi tersebut.

”(Apakah terjadi Typo atau Salah Ketik mengenai lamanya masa pidana dari Profesor Karomani?) Itu akan kami telusuri lagi,” kata Sorta pada 17 Agustus 2023 pukul 14.22 WIB.